Minggu, 30 November 2008

Razia Software Bajakan

Razia software bajakan terus dilakukan aparat kepolisian. Baru-baru ini, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) kembali menyita 30 unit komputer dan satu unit laptop milik PT. AHL dan PT. AI, yaitu dua perusahaan yang berkantor di Jakarta dan berada dalam satu kelompok usaha.

Direktur Business Software Alliance (BSA) wilayah Asia, Tarun Sawney, mengatakan penyitaan ini menunjukkan komitmen dari Kepolisian

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Razia software bajakan terus dilakukan aparat kepolisian. Baru-baru ini, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) kembali menyita 30 unit komputer dan satu unit laptop milik PT. AHL dan PT. AI, yaitu dua perusahaan yang berkantor di Jakarta dan berada dalam satu kelompok usaha.

Direktur Business Software Alliance (BSA) wilayah Asia, Tarun Sawney, mengatakan penyitaan ini menunjukkan komitmen dari Kepolisian dalam memberantas kasus-kasus pelanggaran hak cipta.

“Kami melihat tindakan pemberantasan software ilegal yang akan mengarah kepada penurunan angka pembajakan software di Indonesia ini telah menunjukkan kemajuan yang signifikan,” kata Sawney dalam keterangan pers di Jakarta Jum'at (14/3).

BSA yakin, dengan komitmen Kepolisan dan pihak-pihak terkait lainnya dalam memberantas software ilegal akan membawa Indonesia pada posisi yang lebih baik di antara negara-negara lainnya. Saat ini pembajakan software di Indonesia menempati posisi ke-8 tertinggi di dunia dengan nilai US$ 350 juta.

Pemberantasan software ilegal diyakini akan secara signifikan memberikan dorongan terhadap iklim bisnis yang lebih kondusif. Jika Indonesia mampu menurunkan tingkat pembajakan ke angka 10 persen, sektor teknologi informasi akan tumbuh dan membuka lapangan pekerjaan bagi 2.200 tenaga kerja berkeahlian tinggi.
Selengkapnya...